Hukum Dalam pandangan Sosiologi


BAB. I
Pendahuluan


1.1.          Latar belakang
Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum,  dalam setipa kebijakan rumusan undang-undang dan peraturan tak lepas pisah dari apa yang disebut dengan ideologi Pancasila. Sebab pancasila adalah landasan epistemologi yang di bingkai dengan undang-undang dasar (UUD 1945) dan itu selalu menjadi rujuakan bagi perumusan, namun dalam perumusan undang-undang selalu menjadi problem dalam pelaksanaannya. Ini di karenakan dalam rumusan dan pelaksanaannya selalu ada cela untuk melakukan kejahatan yang dalam bahasa kriminologi adalah White Collar Crime ( kejatan yang di lakukan oleh Orang yang berpakaian kerah putih[1].
Negara hukum tentu di dalamnya terdapat lembaga-lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan sebagai fungsi konrol sosial untuk  berjalannya hukum. Namun hal demikian tak berbanding lurus realitas yang terjadi dalam kehidupan sosial. Sebab di antara Kebanyakan mereka yang merumuskan Undang-undang dan mereka pula yang melakukan penyimpangan terhadap undang-undang atau hukum tersebut.  Alhasil, dalam undang-undang dan pasal-pasal di dalamnya di ikuti dengan praktek kejahatan di saat perumusan. Ini sebab ketika undang-undang yang mendapat pengesahan pun terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Undang –undang dan pasal negara republik indonesia selalu menjadi suatu acuan dalam melakukan kejahatan seperti yang terjadi pada jaman orde baru. Misalnya  Undang – undang No 5 tahun 1967 tentang kehutan merupakan hukum induk untuk yang mengatur unifikasi hukum nasional kehutan yang mengatur kegiatan di bidang kehutanan termasuk aktifitas pertambangan ( bahan ekspor) yang berada di hutan indonesia. (pasal 2 ayat 1 tentang hutan negara; pasal 3 ayat 2 tentang hutan produksi untuk pembangunan , ketiga undang-undang ini dapat dikatakan sebagai upaya pemerintah soeharto membuka pintu masuk selebar-lebarnya untuk melakukan eksploitasi perusahan-perusahan asing. [2]
Jika peran lembaga hukum sebagai  penegak ke adilan demi tercapai ketertiban sosial, yang mengorentasikan kepentingan struktural akan berdampak pada distrus terhadap masyarakat  atas lembaga penegak hukum. maka dengan begitu lembaga tersebut harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi kejahatan yang di lakukan oleh pihak tertentu. Dan saling mengawasi di dalam struktur tersebut. Tatkala hal ini selalu di lewati/ dilanggar, tentunya sangsi sosial yang di berikan kepada mereka yang tak taat pada hukum dan  undang-undang tersebut. Dan dengan demikian kejahatan secara masif terjadi, dan bencana banjir dan erosi pun tak bisa di hindari. Maka kejahatan yang sangat remeh temeh bisa menelan begitu banyak korban.
Hal demikian kuat bisa kita amati pada perusahan-perusahan yang selalu di beritakan oleh media lokal, fakta menujukan bahwa eksploitasi hutan yang terjadi di obi kabupaten halmahera selatan telah merusakan fasilitasi negara yakni jembata. Dan menghambat aktifitas masyarakat setempat, ini di sebabkan karena undang-undang  yang di buat tidak mempertimbangkan apek sosialnya sehingga berdampak buruk dan selalu membela kepentingan yang kuat.
Sebuah bencana adalah pertanda buruk, maka hukum dan undang-undang pun demikian buruknya, sebab tidak ada penegasan dalam pelaksanaanya, bahkan seburuk prilaku kebijakan undang-undang. Hal demikian terjadi pelangran HAM, korupsi, perdagangan narkoba dan sampai pada kejahatan seksual semuanya di lakaukan oleh mereka yang berpendidikan tinggi dengan memiliki status sosial. Hal demikian lah kejahatan hukum yang di lakukan oleh mereka.
Sementara dalam pandangan sosiologi hukum, aspek yang ingin di telaah dalam prespektif sosiologi ialah di mana apek sosial (kemanusian) yang tak dilihat oleh hukum formal (hukum pidana dan perdata). Disitulah sosiologi mendalami. Dimana nilai, norma dan tindakan manusia di pengaruhi oleh kondisi sosio-ekonomi yang dalam istilah Emil Durkheim adalah fakta sosial. Hukum merupakan sebuah fakta sosial yang selalu  mempengaruhi mereka.
Soaiologi  hukum   sebagai  cabang  ilmu  yang  berdiri  sendiri  merupakan  ilmu sosial yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni  kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyrakat, khususnya gejala hukum dari masyrakat. Pada hakekatnya masyrakat dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktur  dinamakan  pula  struktur  soaial  yaitu  kaedah-kaedah  sosial,  lembaga - lembaga  sosial  serta  kelompok-kelompok  sosial  serta  lapisan  lapisan  sosial. Sosiologi hukum mempunyai peranan yang penting bagai aparat penegak hukum[3]
Sosiologi hukum bermaksud mau melihat gejala hukum yang di lakukan individu atau kelompok di tengah masyarakat. Dimana ada hal-hal dalam interaksi sering terjadi pelanggaran atau kejahatan secara simbolik. Namun hal yang sepele seperti ini tidak perana di bicarakan bersama. Sebab bisa mempengaruhi pada struktur sosial masyarakat, hal ini demikian penting untuk dibicarakan tetua kampung dan seluruh prangkat masyarakat.
Hukum merupakan sautu aturan sosial, atau perkara yang di jatuhkan kepada individu dengan di kenakan pasal dan kemudian di penjarakan selama masa kurungan penjara. Namun yang menjadi menarik disini adalah gejala hukum atau pelanggaran mengapa orang harus patut terhadap hukun dan melanggar hukum? Hal demikian menarik bagi sosiologi untuk menjelaskan secara sosiologis.
Hukum merupakan seperangkat norma-norma yang menunjukan apa yang harus di lakukan, dan atau yang harus terjadi. Hukum bukan sesuatu yang sekedar untuk menjadi bahan pengkajian secara logis-rasional melainkan hukum dibuat untuk dijalankan. Perwujudan tujuan nilai-nilai, ataupun ide-ide yang terkandung didalam peraturan hukum merupakan suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri, melainkan, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat[4]
Dalam suatu masyarakat, yang sedang berkembang atau maju sudah patutnya untuk membinahi seperangkat aturannya agar masyaraktnya bisa tertib dan merasa memiliki kebebasan dengan tidak terikat ketat dengan aturan hukum tradisional. Sementara legal-formal dibuatnya di DPR dengan dalil kajian secara sosio-kultural dan ekonomi. Sehingga merasa tidak tertekan secara psikologi, namun dalam pelaksanaa sosialisasi tentang undang-undang selalu saja berujung pada kejahatan, dan hal tersebut di duga mereka yang memiliki pendidikan tinggi dengan statatus sosia yang tinggi pula.
Pada hakikatnya, hukum merupakan suatu aturan secara legal-formal,namun hal demeikian ketika hukum dilihat secara sosiologis. Maka yang perlu ditelah adalah aspek kemnusiannya, dimana hubngan antara individu dan kelompok diatur dengan kaidah-kaidah atau norma yang berlaku. Secara sosiologis manusia yang taat pada hukum karena nilai dan norma, dan masyarakat merupakan sebuah sistem sosial yang bekerja secara struktural dan fungsional dan bisa juga memkasa individu dan kelompok agar tertib. Sederhananya aturan merupakan bagaian dari tatanan nilai yang telah mapan.
Kemapanan suatu aturan bisa membuat masyarakat hidup tanpa harus bersitegang, atau berkonfliki. Hukum bisa di lihat dalam dua aspek dalam istilah durkheim yakni hukum reprisf dan restitutif. Dimana hukum represif masi bersifat tradisional dan kesepakatan dalam suatu aturan berdasarkan kesamaan moral (kesadaran bersama) lainnya dengan hukum restitutif yang berlaku pada masyarakat  yang sudah berkembang. Dan pembagian kerjanya tak lagi pada seperti hukum represip, pada hukun restitutif sudah lebih spesialisasi dengan keahlian masing-masing.
1.1.                      Rumusan Masalah (pernyataan)
Maluku Utara memiliki beragam pulau-pulau, dan dihuni oleh berbagai etnisitas dengan kultur yang berbeda. Beragam entis tak serta merta menciptakan sebuah Perbedaan kultur, namun nilai dan norma sosial yang mengatur setiap masyarakat. Masyarakat secara sosiologis merupakan sebuah sistem sosial yang memiliki funsi dan peran. Dan hal demikian di atau dalam kesepakatan bersama. Namun dalam makalah tersebut, yang ingin dilihat adalah bagaimana hukum formal bekerja.
Lalau bagaimna sosiologi melihat manusia patut terhadap hukum dan melanggar hukum tersebut. Hal yang paling penting dalam makalah tersebut adalah masalah karupsi dan narkoba. Sebab dua masalah mendasar sangat berhubngan dengan hukum, karena dalam peraturan undang-undang bagai setiap orang yang melanggar aturan formal maka akan dikena hukum pidana.
Peran hukum yang mengadili seseorang yang berbuat sala adalah bagian dari tanggung jawab lembaga pengambilan keputusan di sesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan kanya. Mislakan tindakan korupsi yang dilakukan seseorang maka ia harus beurusan dengan pihak pengadilan. Dan diberikan hukuman kurungan penjara, tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan bersama.
Namun sejauh ini, peran lembaga penegak hukum dalam penangan masalah sangat lambat, keterlambatan penanganan mungkin karena terjadi kendala pemangilan tersangka yang selalu mengulur waktu untuk datang di introgasi oleh pihak terntu. Sering dengan berjalannya waktu pemangilan dan tak perna datang maka pihak harus melakukan penjemputan paksa oleh pelaku.
Namun dalam amatan penulis kegagalan penegak hukum, melahirkan satu asumsi dasar yang menjadi tesis semetara, untuk membuktikan apakah benar atau tidak, penegak hukum dalam keterlambatan penaganan masalah yang dilakukan hakim. Ini disebabkan karena hubungan emosionala antara pelakau pihak penegak hukum. Itu sebabnya hukum di negara indonesia bisa dipahami sebagai alat para elit dalam hal kepentingan. Kiranya penting untuk melihat hal tersebut, dalam setiap penanganan masalah hukum selalu saja ada yang berkeliaran diluar bahkan sampai peregi keluar negri.

1.3.          Pertanya Riset
1.3.1.   Bagaimana hukum kita di maluku utara bekerja?
1.3.2.   Bagaimana cara penangan pelanggar hukum di maluku utara?
1.3.3.   apakah pelangaran hukum di perlakukan secara adil dengan masyarakat lainnya?

1.4.          Tujuan Riset
Dalam makala tersebut, masi jauh dari kesempurnaan, dan lewat riset pustaka bisa sedkit mendekatkan kepada kesempurnaa. Dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana hukum di malauku utara bekerja, dan apakah ada keberpihakan terhadap elit. Sebab hukum dewasa ini sangat sarat denagnkepentingan elit yang sering, terlibat kasus hukum tapi hal demikian biasa-biasa saja seolah merasa tak bersala terhadap hukum, seperti melempar batu sembunyi tangan.
Demikian yang terjadi di maluku utara kasus korupsi yang cukup kian lama hingga kini tak usai. 
 BAB. II 
Metodologi  
1.5.          Studi Pustaka
Dari makala tersebut yang di buat ini  menggunakan studi pustaka dengan cara riset pustaka dengan mengunakan media atau koran yang memuat informasi tentang pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran hukum yang terjadi di media lokal saat ini sangat sarat dengan pertimbangan emosionala antara pekerja media dan penegak hukum.
1.6.          Dokumentasi.
Selain di lakukan riset pustaka, juga di lakukan metode dokumentasi sebagai gambaran yang di muat dari media cetak untuk bahan analisis lanjut terkait dengan masalah sosial seperti korupsi dan norkaba yang kian marak di maluku utara
 BAB III
Tinjauan Teoritik
1.7.  Asumsi Dasar
Dalam makala yang di buat ini dengan mengacu pada asumsi dasar bahwa maluku utara juga termasuk negara kesatuan republik indonesia (RI), itu artinya Maluku Utara juga mengunakan hukum formal yang dibuat oleh dewan penegak hukum dan kemudian di sahkan oleh mereka pula. Lantas dengan pengesahan undangn undang tersebut maka undang-undang yang telah disahkan berjalan dengan baik dengan ketentuan hukum atauk kaidah-kaidah norma di masyarakat.
Hal demikian sulit dijelaskan, namun dengan asumsi dasar saya bahwa undang-undang yang berada di maluku utara masi berada pada status quo perwakila rakyat dan disahkan oleh mereka
1.8. Fakta Soaial
Fakta sosial merupakan Grand Teori emile durkheim untuk menganalisa perkembangan masyarakat. Pasca revolusi prancis dimana masrakat dipecah belahkan dengan kondisi sosial yang kian tak bisa ditepis. Sehingga masyarakat pun tercarbut dari tatanan nilai dan norma yang mengakibatkan pelangaran. Fakta sosial bagi durkeim furus dijelaskan dengan dua pendekatan secara teoritik. Fakta sosial juga punya ciri koersip yaitu kemampuna untuk memaksa orang perorang untuk berpikir, bertindak dan berperasaan menurut cara-cara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa manusia semata-mata bagaikan robot dihadapan fakta sosial. Individu bisa saja tidak mematuhi fakta sosial tertentu.[5]
Fakta sosial secara kausal.
Bagi durkeim fakta sosial ketika dijelaskan dengan mengunakan konsep kausal, maka harus dilihat sebab akibat yang bermunculan.
Fungsional.
Fungsional bagi durkheim adalah sebua gejala sosial yang terjadi merupakan suatu fungsional. misalkan prilaku tindakan korupsi, tindakan tesebut di karena
Teori Hukum Retributivisme.
Retributivisme merupakan teori Hukuman yang menghkum para pelaku yang melakukan pelanggaran . menurut teori tersebut, pelanggar harus mendapat ganjaran sesuai dengan apay dia lakukan, dan dapat menyebabkan kerugian terhadap korban. Dan bagai teori Retributivisme merupakan sautu keadilan. 
BAB IV
Analisis Temuan Dan Riset
 Maluku Utara ladang korupsi dan narkoba, entah bagaimana orang harus melakukan hal demikian yang bisa dibilang merugikan negara seperti korupsi dan narkoba adalah tindakan yang mengacam daya ingat lemah. Oleh sebab itu peran lembaga penegak hukum harus berprilaku jujur dalam penanganan masalah, dengan memanfat kondisi untuk merai keuntungan dengan cara kongkalikong.
Seperti yang terjadi di lingkungan kejati yang menangani kasusu korupsi bantuan sosial (bansoso) tahun 2006-2009 sebesar 47 miliar, Mengalami kebuntutuan. Sebab ada relasi anatara pelaku bansos dan orang yang berada di dalam lembaga kejati.” Sebenarnya kejati sudah ingin tetapkan tersangkanya, tetapi masi juga ada yang kurang dalam berkas kasus ini”, dan ada oknum jaksa di kejati yang ber inisial A yang diduga mengutak atik kasusu bansoso. Sebenarnya penyidik kejati yang menangani perkara itu sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah menemukan siap-siapa yang tersangkanya.[6]
Alhasil dalam penanganan kasus korupsi bansos di kejati mengalami kendala karena hubungan patron klien antara satu di anatara hakim di kejati dengan pelaku bansos. Karena di duga kuat telah menikmati anggaran tersebut, karena klien memberikan anggaran ke patron, tentunya dengan maksud untuk mengawal kasusunya agar tak terungkap kepublik.
Selain ada hubungan patron kleim, pihak kejati juga tak terang-terangan untuk mengungkapkan dua alat bukti yang ditemukan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa dia antara pejabat di kabupaten halmahera seltan yang terlibat bantuan sosial tersebut.
Sementara di duga kuat pula, karena permainan elit yang coba untuk menutupi semua ini, karena ada orang penting yang berada di dalam kejati mengaku tidak mengetahui perkembangan kasusu tersebut di lingkungan kejati itu sendiri. Sungguh sangat aneh seolah hukum tak ada powernya untuk melemahkan pelaku bansos.
Lainnya dengan kasus narkoba narkotika obat terlarang yang entah dari mana datangnya. Namun secara logika sejenis obat terlarang ini, tak mungkin dengan sendirinya hadir secara tiba-tiba di maluku uatara (ternate). Sudah barang tentu, hadirnya barang haram tersebut, karena ada subyeknya sebagai pemasok dengan mereka yang bukan orang biasa[7] sebab itu lah narkoba membludak di maluku utara. Dan Kuatnya relasi patron klein yang mempengaruhi laju pengiriman narkoba dari luar masuk kedaerah. Seperti yang di beritakan malut post, bahwa tiga tiga pegawai negri sipil dilingkungan kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenku HAM)[8] dalam pengedaran narkoba karena hubungan patron-klien, walaupun lembaga peneggak hukum mengesahkan Hukum harus mecedrai, namun sisi lainy secara gelap gelapan terjadi transaksi antar patron dan klien.
Karena patron juga merupakan orang sangat paham jalur perdangangan yang merupakan masuk keluarnya barang haram tersbut. Bahkan dengan berbagai modus dilkukan, dan ketika kleinnya di tangkap maka ada kompenasi. Hal demikian semuanya digerakan oleh elit kelas menegah atas. Peran mereka sangat fungsional.
Alhasil, bergam problem yang hubungannya dengan hukum,entah korupsi atau narkoba sudah menjadi tangung jawab pekerja media untuk selalu mengawal ketat masalah pelanggaran hukum, sehingga masyarakat jugapun tahu perkembangannya. Menjaga kemungkinan masala pelanngaran hukum, yang perna di ketahui masyarakat tiba-tiba tak diberitakan lagi. Tentutnya masyarakat bertanyaa-tanya soal masalah pelangran tersbut.   
Masalah Pelanggara hukum menghilang tanpa dipublikan, karena pekerja media selalu mencari keuntungan lebih dari masalah tersebut. Itu berati bahwa hukum sangat sarat dengan kepentingan elit atau menjadi instrumental bagi kelompok orang. Beragam kasus korupsi dan pelanggaran pengedaran narkoba, selain kuatnya hubungan patron klien yang dilakukan pelaku dengans penegak hukum, juga accuntability  (tanggung jawab) sosial terhadap patron terhadap masyarakat. Dan dugaan kasus korupsi juga dilakukan dinas kebudyaan pariwisata pada tahun 2016 kurang lebih 1,6 miliar ialah anggaran penyambutan kegiatan gerhana matahari, dan pembebasan lahan waterboom di seputaran kelurahan kayu merah kota ternate selatan pada tahun 2011 berkisar 3,9 miliar.
Dari beberapa problem yang terjadi di maluku utara yakni korupsi dan narkoba bisa terbilang kian marak.  Perlu kiranya untuk di ketahui bahwa setiap kasus korupsi yang masuk ke kejaksaan tinggi (kejati). Berkas pengajuan tergeletak begitu saja, dalam artian proses penyelesaian cukup lama. Hal demikian menunjukan proses dari penyelidikan untuk mempelajari berkas kasus korupsi memakan waktu yang cukup lama. Karena pembela harus menaca kemudian mengkaji poin per poin untuk kemudian diputuskan dalam pengadilan. Namun secara sosiologis aspek sosial tak dipertimbangkan hingga terdakwa bisa memenangkan sidang tersebut.
Kasus korupsi dan narkoba lagi-lagi terjadi tidak secara tunggal, melaikan secara berjamah atau berkelopok, atau korupsi terrencana singgat sulit untuk terungkapkan. Sekali lagi dalam makala tersbut, jika pesoalan ini dilekatkan dengan grand teorinya durkheim maka disebut dengan fakta sosial. Karena gejala sosial yang berada diluar individu da kelopok yang memaksa cara berpikir mereka sehingga melakukan penyimpangan secara moral.
Maka hal demikian juga bisa merusak tatanan nilai dan norma sosial yang berlaku, jika ditinjau secara sosiologis. Bahkan terjadi pola perubahan dalam struktur masyaraktat dari sisi gaya hidup dengan bergam penampilan. Tubuh dililiot dengan perhiasan, dan pakai balut dengan harga yang kian mahal. Membeli mobil baru, dan rumh baru, bahkan anak-anakpun di berikan fasilitas dengan gaya hidup yang pragmatisme.Semuanya dilakukan dengan cara, abnormal, hal ini demikian dipraktekan oleh mereka yang memiliki jabatan struktural funsional. Dan problem ini di bawa ke pengadilan, maka hukum hanya menjadi bayang semu, alhasil takbisa memberikan jeretan sesuai dengan pelanggran yang di lakukan.
Berbeda dengan teori Retributivisme,  adalah teri yang terkenal tentang hukuman frase akrab seperti “ an eye for an eye” mengunkapkan ide-ide dasar dari retribitvisme, pelanggaran yang bersalah harus mendapatkan apa yang mereka layak dapatkan, yaitu suatu penderitaan atas kerugian proporsional yang mereka sendiri telah lakukan sebagai derita bagi korban. Retributivitas melihat hukum dari orang yang bersalah sebagai sesuatu yang adil dan atau sesuatu yang baik dalam dirinya sendiri.[9]


DAFTAR PUSTAKA
Jurnal kriminologi indonesia Vol. 1 No. III juni 200.
Jurnal masyarakt & budaya, volume 18 tahun 2016.
Samuel, Haneman. Emile Durkheim,(riwayat pemikiran dan warisan bapak  sosiologi    modern,Jakarta 2010
Malut post, terkait bansos, kejati butuh bantuan kejagung, jumat,31/02,2017.
Malut post Tiga sipir terjeret narkoba,Rabu 29/03/2017.
Kemal Mohamad dermawan dkk, sosiologi peradilan dan pidana, jakarta, yayasan obor indonesia,2015
  Jurnal Ilmia Ilmu Hukum, QISTI.

Esmi Marassih, Pidato pengukuhan, disajikan upacar penerimaan jabatan guru besar   madya dalam ilmu hukum universitas diponegoro semarang.




[1] Jurnal kriminologi indonesia Vol. 1 No. III juni 200, Hal 21
[2] Jurnal masyarakt & budaya, volume 18 tahun 2016, hal 416
[3]  Jurnal Ilmia Ilmu Hukum, QISTI....Hal 1
[4]  Esmi Marassih, Pidato pengukuhan, disajikan upacar penerimaan jabatan guru besar madya dalam ilmu hukum universitas diponegoro semarang,14 april,2001, hal 9-10
[5] Haneman samuel.Emile Durkheim, keping unggu, kerjasama labsosio Ui dan PT global sosiatama, jakarta, cet I, 2010, hal 23.
[6] Malut post, terkait bansos, kejati butuh bantuan kejagung, jumat,31/02,2017,hal 19
[7]  Kata, bukan orang biasa yang di maksud adalah kelas menegah ke atas yang menjadikan narkoba sebagai gaya hidup.
[8] Malut post Tiga sipir terjeret narkoba,Rabu 29/03/2017 hal 1&8
[9] Thom brook, dalam  Mohamad kemal dermawan dkk, sosiologi peradilan dan pidana, jakarta, yayasan obor indonesia,2015 hal 26-27

Komentar