BAB. I
Pendahuluan
1.1.
Latar
belakang
Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum,
dalam setipa kebijakan rumusan undang-undang dan peraturan tak lepas
pisah dari apa yang disebut dengan ideologi Pancasila. Sebab pancasila adalah
landasan epistemologi yang di bingkai dengan undang-undang dasar (UUD 1945) dan
itu selalu menjadi rujuakan bagi perumusan, namun dalam perumusan undang-undang
selalu menjadi problem dalam pelaksanaannya. Ini di karenakan dalam rumusan dan
pelaksanaannya selalu ada cela untuk melakukan kejahatan yang dalam bahasa
kriminologi adalah White Collar Crime (
kejatan yang di lakukan oleh Orang yang berpakaian kerah putih[1].
Negara hukum
tentu di dalamnya terdapat lembaga-lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan
sebagai fungsi konrol sosial untuk
berjalannya hukum. Namun hal demikian tak berbanding lurus realitas yang
terjadi dalam kehidupan sosial. Sebab di antara Kebanyakan mereka yang merumuskan
Undang-undang dan mereka pula yang melakukan penyimpangan terhadap
undang-undang atau hukum tersebut.
Alhasil, dalam undang-undang dan pasal-pasal di dalamnya di ikuti dengan
praktek kejahatan di saat perumusan. Ini sebab ketika undang-undang yang mendapat
pengesahan pun terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Undang
–undang dan pasal negara republik indonesia selalu menjadi suatu acuan dalam
melakukan kejahatan seperti yang terjadi pada jaman orde baru. Misalnya Undang – undang No 5 tahun 1967 tentang
kehutan merupakan hukum induk untuk yang mengatur unifikasi hukum nasional
kehutan yang mengatur kegiatan di bidang kehutanan termasuk aktifitas
pertambangan ( bahan ekspor) yang berada di hutan indonesia. (pasal 2 ayat 1 tentang
hutan negara; pasal 3 ayat 2 tentang hutan produksi untuk pembangunan , ketiga
undang-undang ini dapat dikatakan sebagai upaya pemerintah soeharto membuka
pintu masuk selebar-lebarnya untuk melakukan eksploitasi perusahan-perusahan
asing. [2]
Jika peran
lembaga hukum sebagai penegak ke adilan
demi tercapai ketertiban sosial, yang mengorentasikan kepentingan struktural
akan berdampak pada distrus terhadap masyarakat atas lembaga penegak hukum. maka dengan begitu
lembaga tersebut harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi kejahatan
yang di lakukan oleh pihak tertentu. Dan saling mengawasi di dalam struktur
tersebut. Tatkala hal ini selalu di lewati/ dilanggar, tentunya sangsi sosial
yang di berikan kepada mereka yang tak taat pada hukum dan undang-undang tersebut. Dan dengan demikian
kejahatan secara masif terjadi, dan bencana banjir dan erosi pun tak bisa di
hindari. Maka kejahatan yang sangat remeh temeh bisa menelan begitu banyak
korban.
Hal demikian
kuat bisa kita amati pada perusahan-perusahan yang selalu di beritakan oleh
media lokal, fakta menujukan bahwa eksploitasi hutan yang terjadi di obi
kabupaten halmahera selatan telah merusakan fasilitasi negara yakni jembata.
Dan menghambat aktifitas masyarakat setempat, ini di sebabkan karena undang-undang yang di buat tidak mempertimbangkan apek
sosialnya sehingga berdampak buruk dan selalu membela kepentingan yang kuat.
Sebuah
bencana adalah pertanda buruk, maka hukum dan undang-undang pun demikian
buruknya, sebab tidak ada penegasan dalam pelaksanaanya, bahkan seburuk prilaku
kebijakan undang-undang. Hal demikian terjadi pelangran HAM, korupsi,
perdagangan narkoba dan sampai pada kejahatan seksual semuanya di lakaukan oleh
mereka yang berpendidikan tinggi dengan memiliki status sosial. Hal demikian
lah kejahatan hukum yang di lakukan oleh mereka.
Sementara dalam
pandangan sosiologi hukum, aspek yang ingin di telaah dalam prespektif
sosiologi ialah di mana apek sosial (kemanusian) yang tak dilihat oleh hukum
formal (hukum pidana dan perdata). Disitulah sosiologi mendalami. Dimana nilai,
norma dan tindakan manusia di pengaruhi oleh kondisi sosio-ekonomi yang dalam
istilah Emil Durkheim adalah fakta sosial. Hukum merupakan sebuah fakta sosial
yang selalu mempengaruhi mereka.
Soaiologi hukum
sebagai cabang ilmu
yang berdiri sendiri
merupakan ilmu sosial yang
mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup,
singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyrakat, khususnya gejala hukum dari masyrakat.
Pada hakekatnya masyrakat dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural
dan sudut dinamikanya. Segi struktur
dinamakan pula struktur
soaial yaitu kaedah-kaedah
sosial, lembaga - lembaga sosial
serta kelompok-kelompok sosial
serta lapisan lapisan
sosial. Sosiologi hukum mempunyai peranan yang penting bagai aparat
penegak hukum[3]
Sosiologi
hukum bermaksud mau melihat gejala hukum yang di lakukan individu atau kelompok
di tengah masyarakat. Dimana ada hal-hal dalam interaksi sering terjadi
pelanggaran atau kejahatan secara simbolik. Namun hal yang sepele seperti ini
tidak perana di bicarakan bersama. Sebab bisa mempengaruhi pada struktur sosial
masyarakat, hal ini demikian penting untuk dibicarakan tetua kampung dan
seluruh prangkat masyarakat.
Hukum
merupakan sautu aturan sosial, atau perkara yang di jatuhkan kepada individu
dengan di kenakan pasal dan kemudian di penjarakan selama masa kurungan
penjara. Namun yang menjadi menarik disini adalah gejala hukum atau pelanggaran
mengapa orang harus patut terhadap hukun dan melanggar hukum? Hal demikian menarik
bagi sosiologi untuk menjelaskan secara sosiologis.
Hukum
merupakan seperangkat norma-norma yang menunjukan apa yang harus di lakukan,
dan atau yang harus terjadi. Hukum bukan sesuatu yang sekedar untuk menjadi
bahan pengkajian secara logis-rasional melainkan hukum dibuat untuk dijalankan.
Perwujudan tujuan nilai-nilai, ataupun ide-ide yang terkandung didalam
peraturan hukum merupakan suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri, melainkan,
melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat[4]
Dalam suatu
masyarakat, yang sedang berkembang atau maju sudah patutnya untuk membinahi
seperangkat aturannya agar masyaraktnya bisa tertib dan merasa memiliki
kebebasan dengan tidak terikat ketat dengan aturan hukum tradisional. Sementara
legal-formal dibuatnya di DPR dengan dalil kajian secara sosio-kultural dan
ekonomi. Sehingga merasa tidak tertekan secara psikologi, namun dalam
pelaksanaa sosialisasi tentang undang-undang selalu saja berujung pada
kejahatan, dan hal tersebut di duga mereka yang memiliki pendidikan tinggi
dengan statatus sosia yang tinggi pula.
Pada
hakikatnya, hukum merupakan suatu aturan secara legal-formal,namun hal
demeikian ketika hukum dilihat secara sosiologis. Maka yang perlu ditelah
adalah aspek kemnusiannya, dimana hubngan antara individu dan kelompok diatur
dengan kaidah-kaidah atau norma yang berlaku. Secara sosiologis manusia yang
taat pada hukum karena nilai dan norma, dan masyarakat merupakan sebuah sistem
sosial yang bekerja secara struktural dan fungsional dan bisa juga memkasa
individu dan kelompok agar tertib. Sederhananya aturan merupakan bagaian dari
tatanan nilai yang telah mapan.
Kemapanan
suatu aturan bisa membuat masyarakat hidup tanpa harus bersitegang, atau
berkonfliki. Hukum bisa di lihat dalam dua aspek dalam istilah durkheim yakni
hukum reprisf dan restitutif. Dimana hukum represif masi bersifat tradisional
dan kesepakatan dalam suatu aturan berdasarkan kesamaan moral (kesadaran
bersama) lainnya dengan hukum restitutif yang berlaku pada masyarakat yang sudah berkembang. Dan pembagian kerjanya
tak lagi pada seperti hukum represip, pada hukun restitutif sudah lebih
spesialisasi dengan keahlian masing-masing.
1.1.
Rumusan
Masalah (pernyataan)
Maluku Utara
memiliki beragam pulau-pulau, dan dihuni oleh berbagai etnisitas dengan kultur
yang berbeda. Beragam entis tak serta merta menciptakan sebuah Perbedaan
kultur, namun nilai dan norma sosial yang mengatur setiap masyarakat.
Masyarakat secara sosiologis merupakan sebuah sistem sosial yang memiliki funsi
dan peran. Dan hal demikian di atau dalam kesepakatan bersama. Namun dalam makalah
tersebut, yang ingin dilihat adalah bagaimana hukum formal bekerja.
Lalau
bagaimna sosiologi melihat manusia patut terhadap hukum dan melanggar hukum
tersebut. Hal yang paling penting dalam makalah tersebut adalah masalah karupsi
dan narkoba. Sebab dua masalah mendasar sangat berhubngan dengan hukum, karena
dalam peraturan undang-undang bagai setiap orang yang melanggar aturan formal maka
akan dikena hukum pidana.
Peran hukum
yang mengadili seseorang yang berbuat sala adalah bagian dari tanggung jawab lembaga
pengambilan keputusan di sesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan kanya.
Mislakan tindakan korupsi yang dilakukan seseorang maka ia harus beurusan
dengan pihak pengadilan. Dan diberikan hukuman kurungan penjara, tujuannya
adalah untuk menciptakan keadilan bersama.
Namun sejauh
ini, peran lembaga penegak hukum dalam penangan masalah sangat lambat,
keterlambatan penanganan mungkin karena terjadi kendala pemangilan tersangka
yang selalu mengulur waktu untuk datang di introgasi oleh pihak terntu. Sering dengan
berjalannya waktu pemangilan dan tak perna datang maka pihak harus melakukan
penjemputan paksa oleh pelaku.
Namun dalam
amatan penulis kegagalan penegak hukum, melahirkan satu asumsi dasar yang
menjadi tesis semetara, untuk membuktikan apakah benar atau tidak, penegak
hukum dalam keterlambatan penaganan masalah yang dilakukan hakim. Ini
disebabkan karena hubungan emosionala antara pelakau pihak penegak hukum. Itu
sebabnya hukum di negara indonesia bisa dipahami sebagai alat para elit dalam
hal kepentingan. Kiranya penting untuk melihat hal tersebut, dalam setiap
penanganan masalah hukum selalu saja ada yang berkeliaran diluar bahkan sampai
peregi keluar negri.
1.3.
Pertanya
Riset
1.3.1.
Bagaimana hukum kita di maluku utara bekerja?
1.3.2.
Bagaimana cara penangan pelanggar hukum di maluku utara?
1.3.3.
apakah pelangaran hukum di perlakukan secara adil dengan
masyarakat lainnya?
1.4.
Tujuan Riset
Dalam makala tersebut, masi jauh dari kesempurnaan, dan lewat
riset pustaka bisa sedkit mendekatkan kepada kesempurnaa. Dengan maksud untuk
mengetahui sejauh mana hukum di malauku utara bekerja, dan apakah ada
keberpihakan terhadap elit. Sebab hukum dewasa ini sangat sarat denagnkepentingan
elit yang sering, terlibat kasus hukum tapi hal demikian biasa-biasa saja
seolah merasa tak bersala terhadap hukum, seperti melempar batu sembunyi
tangan.
Demikian yang terjadi di maluku utara kasus korupsi yang cukup
kian lama hingga kini tak usai.
BAB. II
Metodologi
1.5.
Studi
Pustaka
Dari makala tersebut yang di buat ini menggunakan studi pustaka dengan cara riset
pustaka dengan mengunakan media atau koran yang memuat informasi tentang
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran hukum yang terjadi
di media lokal saat ini sangat sarat dengan pertimbangan emosionala antara
pekerja media dan penegak hukum.
1.6.
Dokumentasi.
Selain di lakukan riset pustaka, juga di lakukan metode
dokumentasi sebagai gambaran yang di muat dari media cetak untuk bahan analisis
lanjut terkait dengan masalah sosial seperti korupsi dan norkaba yang kian
marak di maluku utara
BAB III
Tinjauan
Teoritik
1.7. Asumsi Dasar
Dalam
makala yang di buat ini dengan mengacu pada asumsi dasar bahwa maluku utara
juga termasuk negara kesatuan republik indonesia (RI), itu artinya Maluku Utara
juga mengunakan hukum formal yang dibuat oleh dewan penegak hukum dan kemudian
di sahkan oleh mereka pula. Lantas dengan pengesahan undangn undang tersebut
maka undang-undang yang telah disahkan berjalan dengan baik dengan ketentuan
hukum atauk kaidah-kaidah norma di masyarakat.
Hal
demikian sulit dijelaskan, namun dengan asumsi dasar saya bahwa undang-undang
yang berada di maluku utara masi berada pada status quo perwakila rakyat dan disahkan oleh mereka
1.8. Fakta Soaial
Fakta
sosial merupakan Grand Teori emile durkheim untuk menganalisa perkembangan
masyarakat. Pasca revolusi prancis dimana masrakat dipecah belahkan dengan
kondisi sosial yang kian tak bisa ditepis. Sehingga masyarakat pun tercarbut
dari tatanan nilai dan norma yang mengakibatkan pelangaran. Fakta sosial bagi
durkeim furus dijelaskan dengan dua pendekatan secara teoritik. Fakta sosial
juga punya ciri koersip yaitu kemampuna
untuk memaksa orang perorang untuk berpikir, bertindak dan berperasaan menurut
cara-cara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa manusia semata-mata bagaikan
robot dihadapan fakta sosial. Individu bisa saja tidak mematuhi fakta sosial
tertentu.[5]
Fakta sosial secara kausal.
Bagi durkeim fakta sosial ketika dijelaskan dengan mengunakan
konsep kausal, maka harus dilihat sebab akibat yang bermunculan.
Fungsional.
Fungsional bagi durkheim adalah sebua gejala sosial yang terjadi
merupakan suatu fungsional. misalkan prilaku tindakan korupsi, tindakan tesebut
di karena
Teori Hukum Retributivisme.
Retributivisme merupakan teori Hukuman yang menghkum para pelaku
yang melakukan pelanggaran . menurut teori tersebut, pelanggar harus mendapat
ganjaran sesuai dengan apay dia lakukan, dan dapat menyebabkan kerugian
terhadap korban. Dan bagai teori Retributivisme merupakan sautu keadilan.
BAB IV
Analisis
Temuan Dan Riset
Maluku Utara ladang korupsi dan narkoba,
entah bagaimana orang harus melakukan hal demikian yang bisa dibilang merugikan
negara seperti korupsi dan narkoba adalah tindakan yang mengacam daya ingat
lemah. Oleh sebab itu peran lembaga penegak hukum harus berprilaku jujur dalam
penanganan masalah, dengan memanfat kondisi untuk merai keuntungan dengan cara
kongkalikong.
Seperti yang terjadi di lingkungan kejati
yang menangani kasusu korupsi bantuan sosial (bansoso) tahun 2006-2009 sebesar
47 miliar, Mengalami kebuntutuan. Sebab ada relasi anatara pelaku bansos dan orang
yang berada di dalam lembaga kejati.” Sebenarnya
kejati sudah ingin tetapkan tersangkanya, tetapi masi juga ada yang kurang
dalam berkas kasus ini”, dan ada oknum jaksa di kejati yang ber inisial A yang
diduga mengutak atik kasusu bansoso. Sebenarnya penyidik kejati yang menangani
perkara itu sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah menemukan
siap-siapa yang tersangkanya.[6]
Alhasil dalam penanganan kasus korupsi bansos
di kejati mengalami kendala karena hubungan patron klien antara satu di anatara
hakim di kejati dengan pelaku bansos. Karena di duga kuat telah menikmati
anggaran tersebut, karena klien memberikan anggaran ke patron, tentunya dengan
maksud untuk mengawal kasusunya agar tak terungkap kepublik.
Selain ada hubungan patron kleim, pihak
kejati juga tak terang-terangan untuk mengungkapkan dua alat bukti yang
ditemukan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa dia antara pejabat di
kabupaten halmahera seltan yang terlibat bantuan sosial tersebut.
Sementara di duga kuat pula, karena permainan
elit yang coba untuk menutupi semua ini, karena ada orang penting yang berada
di dalam kejati mengaku tidak mengetahui perkembangan kasusu tersebut di
lingkungan kejati itu sendiri. Sungguh sangat aneh seolah hukum tak ada
powernya untuk melemahkan pelaku bansos.
Lainnya dengan kasus narkoba narkotika obat
terlarang yang entah dari mana datangnya. Namun secara logika sejenis obat
terlarang ini, tak mungkin dengan sendirinya hadir secara tiba-tiba di maluku
uatara (ternate). Sudah barang tentu, hadirnya barang haram tersebut, karena
ada subyeknya sebagai pemasok dengan mereka yang bukan orang biasa[7] sebab itu lah narkoba membludak di
maluku utara. Dan Kuatnya relasi patron klein yang mempengaruhi laju pengiriman
narkoba dari luar masuk kedaerah. Seperti yang di beritakan malut post, bahwa
tiga tiga pegawai negri sipil dilingkungan kementrian hukum dan hak asasi
manusia (kemenku HAM)[8]
dalam pengedaran narkoba karena hubungan patron-klien, walaupun lembaga peneggak
hukum mengesahkan Hukum harus mecedrai, namun sisi lainy secara gelap gelapan
terjadi transaksi antar patron dan klien.
Karena patron juga merupakan orang sangat
paham jalur perdangangan yang merupakan masuk keluarnya barang haram tersbut.
Bahkan dengan berbagai modus dilkukan, dan ketika kleinnya di tangkap maka ada
kompenasi. Hal demikian semuanya digerakan oleh elit kelas menegah atas. Peran
mereka sangat fungsional.
Alhasil, bergam problem yang hubungannya
dengan hukum,entah korupsi atau narkoba sudah menjadi tangung jawab pekerja
media untuk selalu mengawal ketat masalah pelanggaran hukum, sehingga masyarakat
jugapun tahu perkembangannya. Menjaga kemungkinan masala pelanngaran hukum,
yang perna di ketahui masyarakat tiba-tiba tak diberitakan lagi. Tentutnya
masyarakat bertanyaa-tanya soal masalah pelangran tersbut.
Masalah Pelanggara hukum menghilang tanpa
dipublikan, karena pekerja media selalu mencari keuntungan lebih dari masalah
tersebut. Itu berati bahwa hukum sangat sarat dengan kepentingan elit atau
menjadi instrumental bagi kelompok orang. Beragam kasus korupsi dan pelanggaran
pengedaran narkoba, selain kuatnya hubungan patron klien yang dilakukan pelaku
dengans penegak hukum, juga accuntability (tanggung jawab) sosial terhadap patron
terhadap masyarakat. Dan dugaan kasus korupsi juga dilakukan dinas kebudyaan
pariwisata pada tahun 2016 kurang lebih 1,6 miliar ialah anggaran penyambutan
kegiatan gerhana matahari, dan pembebasan lahan waterboom di seputaran
kelurahan kayu merah kota ternate selatan pada tahun 2011 berkisar 3,9 miliar.
Dari beberapa problem yang terjadi di maluku
utara yakni korupsi dan narkoba bisa terbilang kian marak. Perlu kiranya untuk di ketahui bahwa setiap
kasus korupsi yang masuk ke kejaksaan tinggi (kejati). Berkas pengajuan
tergeletak begitu saja, dalam artian proses penyelesaian cukup lama. Hal
demikian menunjukan proses dari penyelidikan untuk mempelajari berkas kasus
korupsi memakan waktu yang cukup lama. Karena pembela harus menaca kemudian
mengkaji poin per poin untuk kemudian diputuskan dalam pengadilan. Namun secara
sosiologis aspek sosial tak dipertimbangkan hingga terdakwa bisa memenangkan
sidang tersebut.
Kasus korupsi dan narkoba lagi-lagi terjadi
tidak secara tunggal, melaikan secara berjamah atau berkelopok, atau korupsi
terrencana singgat sulit untuk terungkapkan. Sekali lagi dalam makala tersbut,
jika pesoalan ini dilekatkan dengan grand teorinya durkheim maka disebut dengan
fakta sosial. Karena gejala sosial yang berada diluar individu da kelopok yang
memaksa cara berpikir mereka sehingga melakukan penyimpangan secara moral.
Maka hal demikian juga bisa merusak tatanan
nilai dan norma sosial yang berlaku, jika ditinjau secara sosiologis. Bahkan
terjadi pola perubahan dalam struktur masyaraktat dari sisi gaya hidup dengan
bergam penampilan. Tubuh dililiot dengan perhiasan, dan pakai balut dengan
harga yang kian mahal. Membeli mobil baru, dan rumh baru, bahkan anak-anakpun
di berikan fasilitas dengan gaya hidup yang pragmatisme.Semuanya dilakukan dengan cara, abnormal, hal
ini demikian dipraktekan oleh mereka yang memiliki jabatan struktural funsional.
Dan problem ini di bawa ke pengadilan, maka hukum hanya menjadi bayang semu,
alhasil takbisa memberikan jeretan sesuai dengan pelanggran yang di lakukan.
Berbeda dengan teori Retributivisme, adalah teri yang terkenal tentang hukuman
frase akrab seperti “ an eye for an eye” mengunkapkan ide-ide dasar dari
retribitvisme, pelanggaran yang bersalah harus mendapatkan apa yang mereka
layak dapatkan, yaitu suatu penderitaan atas kerugian proporsional yang mereka
sendiri telah lakukan sebagai derita bagi korban. Retributivitas melihat hukum
dari orang yang bersalah sebagai sesuatu yang adil dan atau sesuatu yang baik
dalam dirinya sendiri.[9]
DAFTAR
PUSTAKA
Jurnal
kriminologi indonesia Vol. 1 No. III juni 200.
Jurnal
masyarakt & budaya, volume 18 tahun 2016.
Samuel,
Haneman. Emile Durkheim,(riwayat pemikiran dan warisan bapak sosiologi
modern,Jakarta 2010
Malut post,
terkait bansos, kejati butuh bantuan kejagung, jumat,31/02,2017.
Malut post
Tiga sipir terjeret narkoba,Rabu 29/03/2017.
Kemal
Mohamad dermawan dkk, sosiologi peradilan dan pidana, jakarta, yayasan obor
indonesia,2015
Jurnal Ilmia Ilmu Hukum, QISTI.
Esmi
Marassih, Pidato pengukuhan, disajikan upacar penerimaan jabatan guru besar madya dalam ilmu hukum universitas diponegoro
semarang.
[1] Jurnal
kriminologi indonesia Vol. 1 No. III juni 200, Hal 21
[2] Jurnal
masyarakt & budaya, volume 18 tahun 2016, hal 416
[3] Jurnal Ilmia Ilmu Hukum, QISTI....Hal 1
[4] Esmi Marassih, Pidato pengukuhan, disajikan
upacar penerimaan jabatan guru besar madya dalam ilmu hukum universitas
diponegoro semarang,14 april,2001, hal 9-10
[5] Haneman
samuel.Emile Durkheim, keping unggu, kerjasama labsosio Ui dan PT global
sosiatama, jakarta, cet I, 2010, hal 23.
[6] Malut
post, terkait bansos, kejati butuh bantuan kejagung, jumat,31/02,2017,hal 19
[7] Kata, bukan orang biasa yang di maksud adalah
kelas menegah ke atas yang menjadikan narkoba sebagai gaya hidup.
[8] Malut
post Tiga sipir terjeret narkoba,Rabu 29/03/2017 hal 1&8
[9] Thom
brook, dalam Mohamad kemal dermawan dkk,
sosiologi peradilan dan pidana, jakarta, yayasan obor indonesia,2015 hal 26-27
Komentar
Posting Komentar