Rasyid L Yamani
Pegiat PILAS
Tulisan
pendek ini mememulai dengan sebuah pertanyaan singkat, ada apa di balik
pemecatan security lokal di NHM ? Bukan ada
apa denganmu lirik lagu Ariel Peterpan. Dan bukan pula ada apa dengan cinta yang di filmkan Nicola
Saputra dan Dian Sastrowardoyo.
Tapi bagaimana dengan”kemanusiaan”
yang terjadi di seberang sana entah baik atau buruk tak dapat diprediksi.
Senekat itukah kebijakan layaknya petir menyambar, pihak PT. Nawakara Persada Nusantara
yang di bawah lindungan NHM, mengorbankan puluhan pekerja lokal dan ini menciptakan
kesenjangan baru. Tatkala pengambilan keputusan ini terjadi tanpa kajian matang
dan yang tak bisa dihindari adalah konflik pun mengemuka. Untuk itu pihak NHM
lebih tegas mengontrol para perusahan kecil yang berada dibawahnya.
Cukup lama NHM
berpesta pora di hutan Halmahera Utara,
mengeruk sumber daya alam yang tak kunjung habisnya. Menjadikan warga lingkar
tambang sebagai penonton setia, seolah memaksa masayarakat bertepuk tangan di
atas penderitan panjang tak bertepi. Mereka hanya sedikit menuntut hak yang tak pernah dinikmati, bekerja untuk
menghidupi anggota keluarga. Sebab manusia butuh makan agar bisa bertahan hidup
seperti pada umumnya.
Namun apa yang terjadi
belakangan ini, hanyalah ketidak adilan, lantas apa tanggung jawab NHM selama
ini? Tak semudahnya mengangkat jempol untuk memberikan pengakuan, bahwa mereka telah
menunaikan tanggung jawab. Kala semua telah ditunaikan tentunya tak ada lagi
perlawanan. Hanya ketidakadilan yang membuat orang memberontak dan menuntut
keadilan walaupun harus kehilangan nyawa. Sebab
keadilan merupakan kesetaraan dalam kepemilikan hak setiap manusia.
Keadilan sudah
di ingatkan oleh Pramoedya Ananta Toer dalam novelnya bumi manusia, seorang
terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi
dalam tindakan. Seperti itu gambaran singkat keadilan bagi Pramoedya, suatu
tindakan juga harus sinergi dengan pikiran secara konkrit untuk diri dan
masyarakat. Andaikan mereka yang berada di dalam NHM menggap diri terpelajar,
tentunya memahami tentang keadilan, kalaupun tidak, itu berarti mereka tak membuka
halamannya.
NHM
dan tanggung jawab sosial
PT.Nusa
Halmahera Minerals yang beroperasai di daratan Halmahera Utara, yang mendapat
restu rezim orde baru lewat regulasi pada tahun 1997 hingga kini. Itu lah
sebabnya NHM menunjukan taring kekuasan seolah berkuasa. Dengan otoritas
dimiliki mudahnya melakukan apa saja, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
tenaga lokal, hal demikian seolah tak menghargai dan menganggap rendah. Apa yang
membuat NHM dan NPM dengan kebijakan yang tak manusiawi itu? Masalah kian
menumpuk; masalah perekrutan yang tak kunjung diselesaikan kini timbul masalah
baru yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini memicu perlawanan sengit
oleh karyawan PT Nusa Nalmahera Mineral
itu.
Apakah PHK ini
terjadi karena di anggap tak loyal dalam pengamanan diwilayah NHM? Hal demikian
patut dipertanyakan, sebab kehadiran NHM yang kian lama beroperasi tak berbanding
lurus dalam pelayanannya. Atau juga karena produksi menurun hingga harus
melakukan pemecatan karena berhungan dengan upah karyawan? Hal demikian juga
sangat tak mungkin membenarkan. Sebab dalam setahun NHM bisa menghasil lebih
cukup keuntungan tetapi menurut masyarakat tempatan tidak ada kejelasan berapa
ton emas yang diproduksi. Ini merupakan bentuk penyimpangan-penyimpangan yang
telah lama dilakukan oleh pihak NHM. Kita ketahui bersama bahwa kehadiran NHM bukan
menciptakan kesenjangan sosial. Pemberdayaan masyarakat penting kiranya, karena
tujuan perusahan yang beroperasi di
wilayah pemukiman masyarakat sudah patutnya melaksanakan tanggung jawabnya
lewat CSR. Dengan program pemberdayaan adalah bertujuan meminimalisir
ketegangan sosial atau menciptakan kesetaraan yang disebut dengan keadilan
sosial.
Program masyarakat
di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu (1) Community relation: yaitu kegiatan-kegiatan yang menyangkut
pengembangan kesepemahaman melalui komunikasi dan informasi kepada pihak yang
terkait. Dalam ketagori ini program lebih cendereung mengarah pada
bentuk-bentuk kedermawaan (Charity)
perusahan, (2) Community services:
perupakan pelayanan perusahan untuk memenuhi kepentingan masyarakat atau
kepentingan umum. Inti dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan yang
ada kepada masyarakat dan pemecahan
masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri sedangkan perusahan hanyalah
fasilitator dari pemecahan masalah tersebut dan, (3) Community Empowering: adalah program-program yang berkaitan dengan
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, untuk menunjang
kemandiriannya seperti pembentukan usaha industri kecil lainnya yang secara
alami, anggota masyarakat sudah punya pranata pendukungnya dan perusahan
memberikan akses kepada pranata sosial yang ada tersebut agar dapat berlanjut.
Dalam kategori ini, sasaran utama adalah kemandirian komintas. (Abdul Kodir dalam Wijanarko, 2005 JSPH Volume 1, Nomor 2, Desember
2016).
Tatkala semua
yang tergambar di atas tak menjadi prioritas perusahan, maka sudah patutnya
akan memcicu ketegangan dan konflik tak dapat diabaikan. Seperti hedline malut
post dengan tajuk “NHM bergejolak” akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK)
oleh PT. Nawakara Persada Nusantara terhadap tenaga lokal sebanyak 61 orang, dan
didatangkan tenaga dari luar Maluku Utara sebanyak 31 orang, (Baca Malut Post
edisi Sabtu 22 juli 2017 hal 1&11). Kiranya lebih dipertegas lagi dari kutipan
di atas, bahwa sebuah tanggung jawab perusahan terhadap masyarakat setempat
melalui program yang bersifat kemanusian. Dengan begitu relasi sosial terbangun
karena komunikasi dan informasi. Dan menciptakan sumber daya manusia dari sisi
industri kecil, dan sarana kecil inilah yang akan membuat warga bisa mandiri
serta bertahan hidup. Karena transformasi pengetahuan bertujuan demi perbaikan
kualitas hidup. [*] Semoga.
Catatan: pernah di terbitkan dimedia cetak Malut post.
Komentar
Posting Komentar