Ada Apa Dengan NHM ?

Rasyid L Yamani
Pegiat PILAS
Foto: Dok Pribadi

Tulisan pendek ini mememulai dengan sebuah pertanyaan singkat, ada apa di balik pemecatan security lokal  di NHM ? Bukan ada apa denganmu lirik lagu Ariel Peterpan. Dan bukan pula  ada apa dengan cinta yang di filmkan Nicola Saputra dan  Dian Sastrowardoyo.
Tapi bagaimana dengan”kemanusiaan” yang terjadi di seberang sana entah baik atau buruk tak dapat diprediksi. Senekat itukah kebijakan layaknya petir menyambar, pihak PT. Nawakara Persada Nusantara yang di bawah lindungan NHM, mengorbankan  puluhan pekerja lokal dan ini menciptakan kesenjangan baru. Tatkala pengambilan keputusan ini terjadi tanpa kajian matang dan yang tak bisa dihindari adalah konflik pun mengemuka. Untuk itu pihak NHM lebih tegas mengontrol para perusahan kecil yang berada dibawahnya.
Cukup lama NHM berpesta pora  di hutan Halmahera Utara, mengeruk sumber daya alam yang tak kunjung habisnya. Menjadikan warga lingkar tambang sebagai penonton setia, seolah memaksa masayarakat bertepuk tangan di atas penderitan panjang tak bertepi. Mereka hanya sedikit menuntut  hak yang tak pernah dinikmati, bekerja untuk menghidupi anggota keluarga. Sebab manusia butuh makan agar bisa bertahan hidup seperti pada umumnya.
Namun apa yang terjadi belakangan ini, hanyalah ketidak adilan, lantas apa tanggung jawab NHM selama ini? Tak semudahnya mengangkat jempol untuk memberikan pengakuan, bahwa mereka telah menunaikan tanggung jawab. Kala semua telah ditunaikan tentunya tak ada lagi perlawanan. Hanya ketidakadilan yang membuat orang memberontak dan menuntut keadilan walaupun harus kehilangan nyawa. Sebab  keadilan merupakan kesetaraan dalam kepemilikan hak setiap manusia.
Keadilan sudah di ingatkan oleh Pramoedya Ananta Toer dalam novelnya bumi manusia, seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam tindakan. Seperti itu gambaran singkat keadilan bagi Pramoedya, suatu tindakan juga harus sinergi dengan pikiran secara konkrit untuk diri dan masyarakat. Andaikan mereka yang berada di dalam NHM menggap diri terpelajar, tentunya memahami tentang keadilan, kalaupun tidak, itu berarti mereka tak membuka halamannya.
NHM dan tanggung jawab sosial
PT.Nusa Halmahera Minerals yang beroperasai di daratan Halmahera Utara, yang mendapat restu rezim orde baru lewat regulasi pada tahun 1997 hingga kini. Itu lah sebabnya NHM menunjukan taring kekuasan seolah berkuasa. Dengan otoritas dimiliki mudahnya melakukan apa saja, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga lokal, hal demikian seolah tak menghargai dan menganggap rendah. Apa yang membuat NHM dan NPM dengan kebijakan yang tak manusiawi itu? Masalah kian menumpuk; masalah perekrutan yang tak kunjung diselesaikan kini timbul masalah baru yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini memicu perlawanan sengit oleh karyawan  PT Nusa Nalmahera Mineral itu.
Apakah PHK ini terjadi karena di anggap tak loyal dalam pengamanan diwilayah NHM? Hal demikian patut dipertanyakan, sebab kehadiran NHM yang kian lama beroperasi tak berbanding lurus dalam pelayanannya. Atau juga karena produksi menurun hingga harus melakukan pemecatan karena berhungan dengan upah karyawan? Hal demikian juga sangat tak mungkin membenarkan. Sebab dalam setahun NHM bisa menghasil lebih cukup keuntungan tetapi menurut masyarakat tempatan tidak ada kejelasan berapa ton emas yang diproduksi. Ini merupakan bentuk penyimpangan-penyimpangan yang telah lama dilakukan oleh pihak NHM. Kita ketahui bersama bahwa kehadiran NHM bukan menciptakan kesenjangan sosial. Pemberdayaan masyarakat penting kiranya, karena tujuan perusahan yang  beroperasi di wilayah pemukiman masyarakat sudah patutnya melaksanakan tanggung jawabnya lewat CSR. Dengan program pemberdayaan adalah bertujuan meminimalisir ketegangan sosial atau menciptakan kesetaraan yang disebut dengan keadilan sosial.
Program masyarakat di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu (1) Community relation: yaitu kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepemahaman melalui komunikasi dan informasi kepada pihak yang terkait. Dalam ketagori ini program lebih cendereung mengarah pada bentuk-bentuk kedermawaan (Charity) perusahan, (2) Community services: perupakan pelayanan perusahan untuk memenuhi kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Inti dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan yang ada  kepada masyarakat dan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri sedangkan perusahan hanyalah fasilitator dari pemecahan masalah tersebut dan, (3) Community Empowering: adalah program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, untuk menunjang kemandiriannya seperti pembentukan usaha industri kecil lainnya yang secara alami, anggota masyarakat sudah punya pranata pendukungnya dan perusahan memberikan akses kepada pranata sosial yang ada tersebut agar dapat berlanjut. Dalam kategori ini, sasaran utama adalah kemandirian komintas. (Abdul Kodir dalam  Wijanarko, 2005 JSPH Volume 1, Nomor 2, Desember 2016).
Tatkala semua yang tergambar di atas tak menjadi prioritas perusahan, maka sudah patutnya akan memcicu ketegangan dan konflik tak dapat diabaikan. Seperti hedline malut post dengan tajuk “NHM bergejolak” akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. Nawakara Persada Nusantara terhadap tenaga lokal sebanyak 61 orang, dan didatangkan tenaga dari luar Maluku Utara sebanyak 31 orang, (Baca Malut Post edisi Sabtu 22 juli 2017 hal 1&11). Kiranya lebih dipertegas lagi dari kutipan di atas, bahwa sebuah tanggung jawab perusahan terhadap masyarakat setempat melalui program yang bersifat kemanusian. Dengan begitu relasi sosial terbangun karena komunikasi dan informasi. Dan menciptakan sumber daya manusia dari sisi industri kecil, dan sarana kecil inilah yang akan membuat warga bisa mandiri serta bertahan hidup. Karena transformasi pengetahuan bertujuan demi perbaikan kualitas hidup. [*] Semoga.
Catatan: pernah di terbitkan dimedia cetak Malut post.

Komentar