Diskriminasi Etnis

Rasyid L Yamani
Pegiat Pilas institute.

Sejak tahun 1997, kurang lebih memasuki 20 tahun dan terus berjaya, namun dalam kejayaan tak serta-merta berjalan secara berimbang. Itu sebabnya semakin menempuh usia matang, datang berbagai problem yang menyita energi dan “waktu” yang kian tak kenal batas. Barang kali tata kelola yang kurang memadai dalam aspek pemberdayaan, patut digubris tatkala diam akan menjadi malapetaka atau kemiskinan yang panjang. Ketika problem patut disikapi dengan aksi yang di sebut dengan kesadaran kolektif.

Awal mula PMA (Penanaman Modal Asing) di sahkan rezim orde baru 1997 kini melebar sayapnya, lalu menancapkan  landasan yang kokoh untuk mengeksploitasi sumberdaya alam. Apa  boleh di kata, perluasan regulasi sudah merasuki sum-sum tulang dan mulai keropos. Nyaris tak bisa berdiri kokoh karena semuannya mulai lapuk. Seolah hantu mencekik di siang bolong, Atau fampir yang menghisap darah.

Itulah hantu  regulasi PMA yang merubah-rubah tampak luarnya agar tampil seperti malaikat tak bernafsu akan tetapi wataknya tak kunjung berubah dan justru semakin buas dan menakutkan. Hyper hasrat menguasai, memarginal, mencelakai, merusak umat manusia dan lingkungan tak dapat dibendungi. Walhasil, ketika suatu perusahan yang berdiri pada satu daerah yang mengeruk sumber daya atas nama kesejahteraan masyarakat hanyalah isapan jempol belaka. Persoalan ini tak begitu saja kita diamkan dan diperlukan ketegasan sikap oleh masyarakat dan terutama pihak berwenang.

Kita bisa membayangkan perusahan asing seperti  PT Nusa Halmahera Mineral yang di kenal dengan NHM. Sejak awal kontrak karya dengan pemerintah Republik Indonesia dengan maksud mengeksplorasi sumber daya alam. Sudah tentu dengan harapan khalayak umum yang berada di lingkar tambang bisa terserap tenaga kerja secara adil tanpa membedakan golongan ras dan suku bangsa. Pada kenyataannya praktek dalam perekrutan tenaga kerja PT NHM selalu mengutamakan golongan dan ras tertentu. Praktek manipulasi kekerabatan terkait perekrutan tenaga kerja justru menimbulkan pengkotak-kotakan, ketegangan dan konflik laten antara golongan yang diutamakan serta mereka yang diabaikan. Mereka yang diabaikan ini merasa didiskriminasi oleh pihak perusahan.

Sebab mereka yang di percaya sebagai penyeleksi penerimaan karyawan cenderung memilih kerabat-kerabat dekatnya dan ini sangat berhubungan dengan permainan kapital. Hal ini dimaknai sebagai pertukaran simbolis lewat sistem yang di operasikan oleh individu di dalamnya. Dengan demikian, kekuatan besarpun dimanipulasi untuk melegitimasi momentum tersebut.

Hal tersebut membuat masyarakat desa Tahane, Kecamatan Malifut merasa di marjinalkan dari sisi perekrutan tenaga kerja oleh PT Nusa Halmahera Mineral. Hingga memicu perlawanan dan mereka melakukan aksi blokade jalan Raya Trans Halut. Dengan maksud meminta pihak NHM untuk secara terbuka memberikan penjelasan. Lihat saja hedlaine Malut post bertajuk banyak karyawan NHM catut desa lingkar tambang, edisi sabtu 8 juli 2017.

Mirisnya lagi, NHM yang kian memasuki usia matang 20 tahun hanya bisa memperbesar modal demi negara mereka dan oknum tertentu. Bahkan pembangunan dan biaya pendidikan pun tertatih-tatih, pincang; entah karena anggaran pendidikan dan pembangunan dikelolah tidak sesuai ketentuan secara memadai, ataukah mereka dengan sengaja menyunatnya.

Kita sadari daerah ini membutuhkan suatu iklim investasi baik PMA, maupun PMDA, akan tetapi jika insvestasi  itu tidak memberikan manfaat bagi kelangsungan pembangunan di daerah ini; malah menimbulkan malapetaka  bagi generasi mendatang ( anak cucu) karena pencemaran lingkungan sebagai dampak dari limbah mercuri dan gas beracun. Dengan demikian jika tidak ada manfaat yang dihasilkan dari sebuah investasi  dan eksploitasi, buat apa investasi itu di pertahankan, (Hendra Karianga, 2007: 7

Sebab dalam acuan kontrak karya antara NHM dan pemerintah Republik Indonesia rezim Orde baru hanya mengejar indeks perkembangan pembangunan. Dan itu pula melalui regulasi dan disepakati dua belah pihak. Hal demikian bukan alasan tak bisa dibatalkan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan lainnya di rugikan. Kala kehadiran NHM telah menunaikan kewajibanya pada masyarakat lingkar tambang.

Pertanyaannya adalah kewajiban seperti apa? Apakah dari sisi perekrutan tenaga kerja ataukah pembangunan yang di sebut dengan indeks prestasi sudahkah terpenuhi sesuai ketentuan prosedur yang ada? Aksi perlawanan masyarakat Tahane menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahan dalam menunaikan kewajibannya sudah pasti melenceng jauh dari harapan masyarakat. Persoalan ini disebabkan terjadi pertarungan kepentingan oleh oknum-oknum tertentu dan kepentingan dimaksud ialah meraih keuntungan lebih pada saat perekrutan tenaga kerja.

Parson merumuskan istilah “fungsi pokok” (fungsional imperative) untuk menggambarkan empat macam tugas utama yang harus di lakukan agar masyarakat tidak “mati” yang dikenal dengan sebutan AGIL (adaptation to the environment, goal attaiment, integration, and latency), (Suwarsono dkk,1994, hal 11).

Adaptation yang dimaksud, perusahan harus lebih koperatif dalam hal tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dilingkungan sekitarnya. Goal Attaiment Bagaimana perusahan mampu mempererat relasi dengan masyarakat, integritation yakni penyatuan untuk menghindari konflik. Sementara lantenci merupakan gagasan dari adaptasi, integrasi dan latenci yang di produksi oleh perusahan demi kesejahtraan masyarakat.

Dengan begitu terwujudlah keseimbangan sosial dan pengendalian sistem agar jauh dari perkoncoan antara penyeleksi dengan pelamar sebagai pertukaran kapital. Maka integritas yang tinggi antara perusahan dengan masyarakat yang berada di lingkar tambang akan selalu terjaga.Semoga.[]

 Catatan: pernah di terbitkan di Malut Post Rabu 19 Juli 2017

Komentar