Rasyid L Yamani
Pegiat Pilas institute.
Sejak tahun 1997, kurang lebih
memasuki 20 tahun dan terus berjaya, namun dalam kejayaan tak serta-merta
berjalan secara berimbang. Itu sebabnya semakin menempuh usia matang, datang berbagai
problem yang menyita energi dan “waktu” yang kian tak kenal batas. Barang kali
tata kelola yang kurang memadai dalam aspek pemberdayaan, patut digubris tatkala
diam akan menjadi malapetaka atau kemiskinan yang panjang. Ketika problem patut
disikapi dengan aksi yang di sebut dengan kesadaran kolektif.
Awal mula PMA (Penanaman
Modal Asing) di sahkan rezim orde baru 1997 kini melebar sayapnya, lalu
menancapkan landasan yang kokoh untuk
mengeksploitasi sumberdaya alam. Apa
boleh di kata, perluasan regulasi sudah merasuki sum-sum tulang dan
mulai keropos. Nyaris tak bisa berdiri kokoh karena semuannya mulai lapuk.
Seolah hantu mencekik di siang bolong, Atau fampir yang menghisap darah.
Itulah
hantu regulasi PMA yang merubah-rubah
tampak luarnya agar tampil seperti malaikat tak bernafsu akan tetapi wataknya
tak kunjung berubah dan justru semakin buas dan menakutkan. Hyper hasrat
menguasai, memarginal, mencelakai, merusak umat manusia dan lingkungan tak
dapat dibendungi. Walhasil, ketika suatu perusahan yang berdiri pada satu
daerah yang mengeruk sumber daya atas nama kesejahteraan masyarakat hanyalah
isapan jempol belaka. Persoalan ini tak begitu saja kita diamkan dan diperlukan
ketegasan sikap oleh masyarakat dan terutama pihak berwenang.
Kita bisa
membayangkan perusahan asing seperti PT
Nusa Halmahera Mineral yang di kenal dengan NHM. Sejak awal kontrak karya
dengan pemerintah Republik Indonesia dengan maksud mengeksplorasi sumber daya
alam. Sudah tentu dengan harapan khalayak umum yang berada di lingkar tambang
bisa terserap tenaga kerja secara adil tanpa membedakan golongan ras dan suku
bangsa. Pada kenyataannya praktek dalam perekrutan tenaga kerja PT NHM selalu
mengutamakan golongan dan ras tertentu. Praktek manipulasi kekerabatan terkait
perekrutan tenaga kerja justru menimbulkan pengkotak-kotakan, ketegangan dan konflik
laten antara golongan yang diutamakan serta mereka yang diabaikan. Mereka yang
diabaikan ini merasa didiskriminasi oleh pihak perusahan.
Sebab mereka
yang di percaya sebagai penyeleksi penerimaan karyawan cenderung memilih
kerabat-kerabat dekatnya dan ini sangat berhubungan dengan permainan kapital. Hal
ini dimaknai sebagai pertukaran simbolis lewat sistem yang di operasikan oleh
individu di dalamnya. Dengan demikian, kekuatan besarpun dimanipulasi untuk
melegitimasi momentum tersebut.
Hal tersebut
membuat masyarakat desa Tahane, Kecamatan Malifut merasa di marjinalkan dari
sisi perekrutan tenaga kerja oleh PT Nusa Halmahera Mineral. Hingga memicu
perlawanan dan mereka melakukan aksi blokade jalan Raya Trans Halut. Dengan
maksud meminta pihak NHM untuk secara terbuka memberikan penjelasan. Lihat saja
hedlaine Malut post bertajuk banyak karyawan NHM catut desa lingkar tambang,
edisi sabtu 8 juli 2017.
Mirisnya lagi, NHM
yang kian memasuki usia matang 20 tahun hanya bisa memperbesar modal demi negara
mereka dan oknum tertentu. Bahkan pembangunan dan biaya pendidikan pun
tertatih-tatih, pincang; entah karena anggaran pendidikan dan pembangunan dikelolah
tidak sesuai ketentuan secara memadai, ataukah mereka dengan sengaja
menyunatnya.
Kita
sadari daerah ini membutuhkan suatu iklim investasi baik PMA, maupun PMDA, akan
tetapi jika insvestasi itu tidak
memberikan manfaat bagi kelangsungan pembangunan di daerah ini; malah
menimbulkan malapetaka bagi generasi
mendatang ( anak cucu) karena pencemaran lingkungan sebagai dampak dari limbah
mercuri dan gas beracun. Dengan demikian jika tidak ada manfaat yang dihasilkan
dari sebuah investasi dan eksploitasi,
buat apa investasi itu di pertahankan, (Hendra Karianga, 2007: 7
Sebab dalam
acuan kontrak karya antara NHM dan pemerintah Republik Indonesia rezim Orde baru
hanya mengejar indeks perkembangan pembangunan. Dan itu pula melalui regulasi
dan disepakati dua belah pihak. Hal demikian bukan alasan tak bisa dibatalkan,
karena hanya menguntungkan satu pihak dan lainnya di rugikan. Kala kehadiran NHM
telah menunaikan kewajibanya pada masyarakat lingkar tambang.
Pertanyaannya
adalah kewajiban seperti apa? Apakah dari sisi perekrutan tenaga kerja ataukah pembangunan
yang di sebut dengan indeks prestasi sudahkah terpenuhi sesuai ketentuan
prosedur yang ada? Aksi perlawanan masyarakat Tahane menunjukkan bahwa tanggung
jawab perusahan dalam menunaikan kewajibannya sudah pasti melenceng jauh dari
harapan masyarakat. Persoalan ini disebabkan terjadi pertarungan kepentingan
oleh oknum-oknum tertentu dan kepentingan dimaksud ialah meraih keuntungan
lebih pada saat perekrutan tenaga kerja.
Parson
merumuskan istilah “fungsi pokok” (fungsional
imperative) untuk menggambarkan empat macam tugas utama yang harus di
lakukan agar masyarakat tidak “mati” yang dikenal dengan sebutan AGIL (adaptation to the environment, goal
attaiment, integration, and latency), (Suwarsono dkk,1994, hal 11).
Adaptation
yang dimaksud, perusahan harus lebih koperatif dalam hal tanggung jawab sosial
terhadap masyarakat dilingkungan sekitarnya. Goal Attaiment Bagaimana perusahan mampu mempererat relasi dengan
masyarakat, integritation yakni
penyatuan untuk menghindari konflik. Sementara lantenci merupakan gagasan dari
adaptasi, integrasi dan latenci yang di produksi oleh perusahan demi
kesejahtraan masyarakat.
Dengan begitu terwujudlah
keseimbangan sosial dan pengendalian sistem agar jauh dari perkoncoan antara
penyeleksi dengan pelamar sebagai pertukaran kapital. Maka integritas yang
tinggi antara perusahan dengan masyarakat yang berada di lingkar tambang akan
selalu terjaga.Semoga.[]
Catatan: pernah di terbitkan di Malut Post Rabu 19 Juli 2017
Komentar
Posting Komentar